Pemilu legislatif tinggal hitungan hari, 9 april sudah
mendekat. Masa kampanye terbuka pun sudah dimulai. Partai politik
berlomba-lomba umbar janji, visi dan misi. 12 parpol sudah menetepkan calon legislatif
baik untuk DPR pusat, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Sekitar 560 kursi
parlemen di Senayan diperebutkan oleh lbh dari lima ribu caleg di 77 daerah
pemilihan secara nasional.
Dilihat persiapan menuju pileg tanggal 9 april besok, KPU
sebagai penyelenggara pemilu masih kurang dalam hal pengiriman logistik dan
masalah penyampaian informasi mengenai langkah pencoblosan. Iklan dari KPU sangat
minim, membuat masyarakat kebingungan dan potensi golput semakin besar.
Menurut ketentuan dari KPU, ada empat ketentuan surat suara
yang dianggap suara sah; pertama, nama salah satu caleg dicoblos dari partai
mana pun; kedua, dicoblosnya nama dua caleg dari partai yang sama; ketiga, hanya
mencoblos lambang satu partai; dan keempat, mencoblos nama caleg dan lambang partai
yg bersangkutan.
Ketentuan ini belum dimengerti oleh masyarakat karena
kurangnya informasu mengenai hal tersebut. Hal yang dicemaskan adalah masyarakat
yang tidak bisa mencari informasi dari media massa akan menjadi pemilih potensi
golput dan akan meningkatkan angka golput secara nasional.
Waktu semakin dekat, pemilu legislatif akan tiba. Kita yang
tahu informasi ini, akan bermanfaat bila dibagikan kepada sesama. (Apr.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar